Kepala desa sesaot berharap Apa yang menjadi Program tahun
2023 bisa sama-sama kita awasi, kita laksanakan, saling melibatan antara satu
sama yang lain agar apapun yang menjadi program
desa nantinya bisa berjalan sesuai harapan. Tutur Yuni Hari Seni, S.Pd dalam
sambutan singkatnya.
Belajar dari proses dan tahapan di tahun-tahun sebelumnya,
kedepannya di tahun 2023 bisa lebih baik lagi dari berbagai aspek. “kritik dan
saran pastinya akan menjadi motivasi untuk bagaimana kami membawa desa sesaot lebih baik kedepannya”
imbuh kepala desa dua periode tersebut.
Hal serupa juga di sampaikan oleh pak Jatimah selaku Kasi
Pemerintahan Kecamatan Narmada,
“Mohon lebih baik lagi dalam pengelolaan keuangan desa untuk
menghindari hal hal yang tidak diinginkan”
Hal tersebut dipintanya Karena adanya perubahan kebijakan
dalam penggunaan anggaran di tahun 2022 dan tahun 2023.
“Pengelolaan keuangan tolong lebih ditingkatkan lagi” tegas
jatimah.
Diwaktu yang sama, Ahmad Fajarudin, meminta kolaboratif
bersama dari semua pihak, karena Peran pemdes mulai dari perencanaan,
pelaksanaan, hingga pelaporan.
Pendamping Lokal Desa tersebut juga berharap agar rekan-rekan
bumdes bisa memberikan kontribusi ke PADes melalui segala potensi yang ada di
desa sesaot.
Sebelum penetapan, sebelumnya sudah dilakukan Pra diskusi dan
evaluasi antar BPD dengan Pemerintah Desa terkait arah kebijakan anggaran,
ungkap Muliadi, ketua BPD Desa Sesaot.
Pasca sambutan, kegiatan tersebut dirangkai dengan pembacaan
dan penandatangan berita acara Penetapan APBdes Tahun anggaran 2023 dengan
pokok arah penggunaan anggaran sebagai berikut :
1.
Pendapatan : Rp. 2.003.075.188.00
2.
Bidang pemerintah Desa :
Rp. 832.700.598.92
3.
Bidang pembinaan masyarakat :
Rp. 165.827.159.00
4.
Bidang Pembangunan desa : Rp.
578.876.000.00
5.
Pemberdayaan masyarakat : Rp. 278.300.000.00
6.
Bidang Penanggulangan bencana : Rp. 225.192.000.00
Pengeluaran Pembiayaan :
1.
Pembiayaan BUMDesa : Rp. 50.000.000.00
2.
Pembiayaan BUMDesa Bersama : Rp. 5.000.000.00
Selanjutnya Peserta musyawarah menyetujui dan menyepakati
pokok yang menjadi musyawarah desa tersebut. ( Jamaludin )










